BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (17/12)- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memasang stiker imbaun di loket parkir RSUAM yang dikelola oleh pihak ke tiga, Rabu (18/12)
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur serta berdasarkan instruksi atau arahan dari KPK atas pengemplangan pajak sejak 30 bulan terakhir sebesar Rp 768 juta yang dilakukan oleh PT. Hanura Putra.
Diketahui, penunggakan pajak yang di lakukan oleh PT. Hanura Putra terjadi sejak tahun 2017. Tunggakan itu merupakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di akhir tahun 2019, yang membuat BPPRD menjadi terhutang.
Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi mengatakan pemasangan stiker itu diperuntukkan bagi pihak ketiga, yakni PT. Hanura Putra bukan RSUAM.
” Kita gak menyegel Rumah sakit umum, kita gak berhubungan dengan Rumah sakit umum. Kita menagih pajak pada pihak ke tiga, ” kata Yanwardi saat ditemui lampungsegalow.co.id di ruangan Kerja BPPRD Kota Bandarlampung, Selasa (17 /12)
Yanwardi menjelaskan bahwa tunggakan pajak sejak tahun 2017 dan diduga pajak secara sepihak diberhentikan oleh pihak RSUAM. RSUAM membentuk tim evaluasi monitoring BLUD, dimana setoran parkir yang biasa diberikan ke kas pemerintah kota Bandarlampung masuk kedalam kas BLUD setempat .
” Untuk pemasangan stiker kita mengacu kepada UU nomor 28 tahun 2009 dan Perda nomor 1 tahun 2011 yang masih berlaku. Dari dulu pajak parkir di setor ke kas daerah dan ketika dievaluasi oleh tim monitoring BLUD gak perlu lagi setor ke kas daerah tapi setor ke kas BLUD. Nah, ini yang menyalahkan aturan, ” jelasnya.
Sebab, evaluasi dan monitoring BLUD tidak bisa mengalahkan undang-undang No 28 tahun 2009. Kami masih melayangkan surat peringatan ke pihak ketiga PT Hanura Putra dan terakhir surat di bulan Desember akan tetapi tidak mendapat tanggapan.
” Kalau tidak ada penyelesaian dari pihak ketiga, kami akan melakukan tindakan. Dan kami juga sempat konsultasi ke KPK, tetap harus dibayar dan diintruksikan kalau kami harus mengambil tindakan. Kemudian, setelah beberapa kali kami melayangkan surat, sampai mau tutup anggaran mereka tetap tidak menanggapi sehingga kami segera pasang stiker itu, ” bebernya.
Lebih lanjut diutarakannya, dalam surat yang dilayangkan oleh BPPRD Kota Bandarlampung kepada pihak ketiga tersebut, apabila dalam 3×24 jam tidak ada penyelesaian, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan arahan KPK.

” Kita tidak sewenang-wenang dalam pemasangan, tindakan kami ini sudah sesuai prosedur. Kami akan tagih terus, dan kalaupun mau dilaporkan ke pak gubernur saya ngerti pak Arinal, karena dia (Red pak gubernur Arinal) mantan sekda, pasti taat hukum. Undang-undang kok ditabrak pasti dia gak mau, ” terang Yanwardi.
Yanwardi menekankan bahwa BPPRD sudah melakukan koordinasi dengan pihak ketiga, PT Hanura Putra tetapi belum mendapatkan titik terang.
” Kita berhubung dengan pihak ketiga, kalau memang itu wilayah area parkir pemerintah memang dalam undang-undang gak diambil, pengecualian salah satunya pemerintah. Tapi kalau itu dipungut biaya, dipihak ketiga kan, ya itu ada pajak parkirnya, yang dikelola oleh kabupaten kota Bandarlampung, ” tuturnya. (din/rf)
