BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (29/4)- Dalam menghadapi pandemik Covid-19 ini, Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 3 (tiga) Paket Kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan stabulitas ekonomi, yaitu Menjaga Fundamental Sektor Riil,Menjaga Stabilitas Pasar Uang,Kebijakan Lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang
Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 untuk perbankan yang berlaku mulai 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021 yang didalamnya terkait dengan Kolektibilitas satu pilar dan Restrukturisasi Kredit.
Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak
terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus Corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui kebijakan stimulus ini, Perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga peningkatan kredit bermasalah dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru, Jum’at (29/04/2020)

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM.
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar dan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuanrestrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Jenis restrukturisasi/keringanan yang dapat diberikan oleh perbankan antara lain:
1) Perpanjangan jangka waktu.
2) Penundaan sebagian pembayaran.
3) Restrukturisasi/keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perbankan.
Tidak hanya sektor perbankan, Industri Keuangan Non Bank (salah satunya Perusahaan pembiayaan) juga memberikan kebijakan relaksasi/Restrukturisasi
kepada debitur-debiturnya.
1) Untuk Perusahaan Pembiayaan
a. Penetapan kualitas debitur yang terdampak COVID-19 didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (plafon maks Rp10 miliar).
b. Dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak COVID- 19, dengan pertimbangan proses dan
kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman/pemilik dana, permohonan debitur dan/atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi.
c. Pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai.
2) Untuk Dana Pensiun
Pada perhitungan rasio pendanaan dengan program pensiun manfaat pasti, aset yang berupa obligasi korporasi, sukuk/obligasi syariah yang tercatat di bursa efek atau yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia; dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi, Pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh
penyelenggara program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang 2-5 tahun lagi memasuki usia pensiun dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1
(satu) tahun
3) Untuk Asuransi
Pada perhitungan tingkat solvabilitas, aset yang diperkenankan dalam bentuk Investasi berupa obligasi korporasi, sukuk/obligasi syariah yang tercatat di bursa
efek atau yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi.
Otoritas Jasa Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan OJK untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang mulai berlaku sejak tanggal 17 April 2020.
POJK ini mengatur antara lain Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) dapat melakukan restrukturisasi Pembiayaan terhadap Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 (pasal 9 point1), restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit adanya proses dan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap Debitur dari pihak pemilik dana yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, dalam hal penyaluran Pembiayaan dilaksanakan melalui
pembiayaan bersama (joint financing) dan pembiayaan penerusan (channeling),adanya permohonan restrukturisasi Pembiayaan dari Debitur yang terkena
dampak penyebaran COVID-19; dan/atau adanya penilaian kelayakan restrukturisasi dari LJKNB (pasal 9 point 2.a; 2.b dan 2.c).(ve/RF)
