BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (13/6) – Warga Kelurahan Penengahan , Kecamatan Kedaton mengeluhkan air sungai berubah warna menjadi merah, Sabtu (13/6/2020).
Lia, Warga di sekitar pinggir kali Way Penengahan membenarkan hal tersebut dan mengaku resah atas perubahan warna air kali Way Penengahan.
” Air kalinya berubah warna, terkadang berwarna merah dan hijau kebiruan, Biasanya terjadi pada pukul 10.00 wib,” terangnya.
Ia mengaku resah dengan adanya pembuangan limbah cat di kali yang berada di belakang rumahnya .
“Kebetulan sumur saya berjarak 7 meter dari kali, saya tidak mengkonsumsi air sumur, karena khawatir akan tercemar oleh limbah cat tersebut. Terkadang airnya juga menjadi bau, dan badan menjadi gatal kalau di gunakan untuk mandi, ” pungkasnya.
Sementara itu Ketua RT 03 Lk 1 kelurahan kebun Penengahan, Susiatun, mangatakan 3 bulan lalu, pernah mengajukan masalah ini ke kelurahan Surabaya dan ke kantor kecamatan, pencemaran air kali ini sudah lama terjadi.
” Kita pernah diminta oleh pihak kecamatan untuk mengambil sampel air kali. Anehnya kalau airnya di ambil itu langsung bening ketika masuk ke dalam gelas, ” jelasnya.
Menurut Susi, dugaan sementara ini limbah itu berasal dari sisa warna cat, dan biasanya limbah cat itu di buang ketika mendung, karena saat hujan turun perubahan warnanya tidak terpantau.
” Felling saya bukan berasal dari yang lain, kalau gak dari limbah cat. Kan gini ada cat kayak spectrum itu di aduk yang antara merah, hijau, kuning. Jadi setelah mereka mengaduk, limbah itu di buang ke siring ,” tuturnya.
Fenomena air kali Way Penengahan yang berubah warna menjadi merah ini akhirnya terungkap.
Ternyata, perubahan warna air kali Way Penengahan ini karena limbah cat yang di buang melalui got yang ada di jalan Teuku Umar. Terlihat jelas di siring yang berada di jalan Danau Meninjau air berwarna kuning dan merah dan air tersebut mengalir ke siring jalan Teuku Umar dan berakhir di kali Way Penengahan.
Dari hasil penelusuran Lampungsegalow.co.id, ditemukan hasil pembuangan limbah yaitu gudang cat yang berada di jalan Danau Meninjau, kedaton dan diketahui karena pipa paralon yang berada di gudang tersebut lepas.
Dari informasi di lapangan, gudang cat tersebut milik toko cat Mitra Dempo di Jalan Teuku Umar No 8A dan B Ownernya bernama Rudi.
Saat di konfirmasi, sang pemilik toko tersebut (Rudi) awalnya menyangkal kalau limbah tersebut tidak keluar dari gudang pengoplosan cat miliknya. Tapi setelah diperlihatkan video dan photo temuan Lampungsegalow.co.id akhirnya, dia mengakui.
” Oh iya, itu memang limbah dari pengoplosan gudang cat milik saya dan limbah itu tidak berbahaya bagi manusia.akunya.
Ketika ditanya apakah sudah pernah di bawa ke laboratorium bahwa limbah itu tidak berbahaya bagi manusia, Rudi menjawab belum pernah.
” Belum pernah, tapi karena saya memberi bahan itu dari pabrik Go green saya yakin bahan ini tidak berbahaya, “katanya.

Disamping itu, ternyata tempat gudang pengoplosan cat ini belum memiliki izin pembuangan limbah cat tersebut.
” Kalau soal izin saya tidak tahu, karena izin saya toko, dan izin saya toko luas dan besar, “jelasnya.
Tentunya hal semacam ini tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 109 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1, di pidana dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) . (din/rf)
