BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Hari ini Kepolisian daerah Provinsi Lampung resmi menerapkan Operasi Krakatau 2020 yang akan dilaksanakan selama 14 Hari.
Kapolda mengatakan, apel ini menandakan dimulainya operasi patuh Krakatau 2020 dimana operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada tanggal 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020.
Operasi Krakatau ini merupakan salah satu cara bertindak penegakan hukum yang disertai dengan kegiatan pre-emtif dan preventif secara selektif prioritas penilangan yang terukur bagi para pelanggar lalu lintas di masa adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
“Sasaran operasi patuh Krakatau 2020 diantaranya adalah kelengkapan surat kendaraan dan pengendara, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, kendaraan yang melawan arus khususnya diterapkan di Kota Bandarlampung kemudian over dimension dan overload (odol) diterapkan diseluruh jajaran kecuali Polresta Bandarlampung,” katanya di Polresta Bandarlampung, Kamis (23/07).
Kapolda menjelaskan, jumlah pelanggaran operasi patuh krakatau pada Tahun 2019 sudah menurun secara kuantitas sebesar 36 persen bila dibandingkan Tahun 2018, dengan rata-rata pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, kelengkapan surat-surat kendaraan dan melawan arus.
“Operasi krakatau berdasarkan tindakan kepolisian dibidang lalu lintas yakni tindakan represif hanya 20% tindakan pre-emtif atau pembinaan itu 40% tindakan pencegahan atau preventif itu 40% dimana dari ketiga kegiatan tersebut saya harapkan dilakukan dengan tindakan kepolisian yang humanis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru,” jelas Irjen Pol Purwadi Arianto.
Kemudian untuk anggota Polri yang sedang melaksanakan operasi patuh krakatau harus tetap mengedepankan prinsip 3P (proactive Partnership dan problem solving), mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan baik bagi petugas maupun masyarakat serta meghindari tindakan-tindakan kontra produktif yang dapat merusak Citra Polri.
“Lakukan tugas operasi dengan baik serta berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Ve/RF)
