Pemkot Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan/Pesta Peragantian Tahun

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOWWalikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM menerbitkan surat edaran nomor 360/4016/IV.06/XII/2020 tentang larangan perayaan/pesta pergantian tahun baru, Sabtu, (12/12).

Dalam surat edaran tersebut di peruntukan untuk pelaku usaha di bidang perhotelan, pusat perbelanjaan, cafe/restaurant, karoeke, dan tempat hiburan lainnya termasuk seluruh masyarakat kota Bandarlampung.

Surat edaran ini dikeluarkan lantaran memperhatikan penyebaran covid 19 yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dimana, sampai saat ini tercatat jumlah pasien yang terpapar virus covid 19 berjumlah 2.140 orang dan orang yang meninggal sebanyak 153, sehingga satuan tugas pusat menetapkan kota Bandarlampung saat ini menjadi Zona Merah.

Atas hal tersebut, pemerintah kota melalui walikota Herman HN memberitahukan kepada seluruh masyarakat kota Bandarlampung untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun baru 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan dikhawatirkan menjadi penyebaran corona virus disaese 2019 (covid 19).

Di dalam surat edaran tersebut juga di tegaskan akan adanya pemberian sanksi sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan apabila tetap melaksanakan acara pelaksanaan. (Din/RF)