Deni Ribowo Bantu Fasilitas Kesehatan Kepada Warga Way Kanan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung, Deni Ribowo, akan memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat yang ada di kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (15/2)

“Saya akan berikan ambulans gratis pada tempat saya melakukan sosper,, sekiranya jika ada yang sakit maka saya akan memberikan fasilitas gratis berupa angkutan ambulans dan melakukan pendampingan dalam menangani pasien yang sedang sakit,” kata Deni Ribowo kepada Lampung Newspaper, Minggu malam.

Dalam kegiatan sosper AKB tersebut, Deni Ribowo menekankan kepada masyarakat pentingnya kita menerapkan 3 M. Kemudian ia juga mengatakan bahwa pemerintah serius dalam menangani Covid-19.

Menurutnya, ada beberapa sanksi yang harus diketahui, salah satunya ketika masyarakat melakukan berulang kali melanggar perda AKB maka akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang terendah berupa uang Rp satu juta atau kurungan 2 hari.

Sanksi pelanggar AKB tidak cuman itu saja, bahwa ada undang-undang kesehatan bagi yang tidak melakukan isolasi dan dia dinyatakan positif Covid-19 bisa dikenakan undang-undang kesehatan ancaman yang lebih besar. “Nah Untuk itu, saya yakin dan percaya masyarakat yang hadir bisa memberikan informasi yang yang yang positif bagi warga yang tidak bisa hadir, karena memang kapasitas pertemuan juga kita menerpkan protokol kesehatan, dengan 100 orang dan tidak boleh lebih,” ungkapnya. (LS/BD/RF)