Sidang Mediasi ke Tiga, Dr Ery Setyanegara Kembali Mangkir

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW– Kasus perdata yang menyeret nama vice presiden kongres Advocat Indonesia 2008 ( KAI 2008) Dr Ery Setyanegara terkait kasus peminjaman uang dari Hj. Azizah yang berlokasi di Jalan Ikan Sepat kelurahan Pesawahan ,Teluk Betung Selatan, saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Menurut rencana, sidang yang di gelar pada Rabu (18/5/2021) adalah mediasi antara kedua belah pihak, yakni Hj. Azizah dan Dr Ery Setyanegara. Kendati demikian, Dr Ery kembali mangkir di sidang yang sudah kali ke tiga di gelar oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kuasa hukum tergugat 1 dan 2 (red. Azizah dan Ari), Kusaeri S.H mengatakan terkait ketidak hadiran Ery dalam sidang mediasi, pihak Azizah kedepanya akan tetap menunggu itikad baik dari penggugat dimana pengugat harus memiliki prinsip aktif.

” Karena persoalan ini berawal dari pihak penggugat, dimana ia harus memiliki prinsip aktif tapi ternyata pada upaya mediasi yang diberikan secara ketentuan ternyata dari pihak penggugat itu tidak hadir dengan tidak adanya alasan yang jelas penyebab ketidak hadiran ya,” kata dia.

Menurut Kusaeri pihaknya sudah melakukan beberapa upaya diluar prosedur yang ada, seperti melakukan komunikasi ke DPT atau komunikasi ke pihak-pihak supaya bisa berkomunikasi dengan pihak penggugat.

” Tapi ternyata pengugat selalu memungkiri terhadap upaya tersebut, walaupun sebenarnya dari kami kalaupun ada itikad baik untuk berdamai kenapa tidak, karena posisi tergugat itu pasif,” ujar dia.

Kedepannya, jika dalam pemanggilan sidang ke empat yakni terjadwal tanggal 27 Mei 2021 penggugat kembali tidak hadir maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pihak penggugat tidak memiliki itikad baik.

” Pada prinsipnya sikap kita selalu terbuka, ketika ada itikad baik mereka untuk berdamai. Karena kita juga beharap ada kepastiannya dan kembali ke pokok perkara. Jadi jangan seperti lempar batu sembunyi tangan, hadapi dan jangan lari dari kenyataan,” harapnya.

Sementara itu, Donal Andrias yang merupakan kuasa hukum lainya dari tergugat 1 dan 2 menjelaskan bahwa pihaknya sudah menghubungi pihak tergugat namun dari pihak tergugat tidak ada jawaban terkait masalah mediasi persidangan.

” Nah makanya dari pihak kita yakni tergugat 1 dan 2 meminta untuk hadir di persidangan mediasi pengadilan tidak tahunya penggugat tidak hadir juga,” terangnya.

Sehingga, lanjut dia tadi juga dijelaskan oleh hakim mediasi harus ada secara resmi dua panggilan penggugat tidak hadir maka nanti haknya akan masuk ke pokok perkara.

” Karena kita sudah membuka ruang, namun penggugat yang menutup ruangnya sendiri, jadi bukan pihak tergugat yang menutup ruang melainkan si penggugat yang menutup ruangnya sendiri. Jadi kesimpulannya pihak penggugat tidak ingin berdamai dalam memanfaatkan momentum mediasi,” jelasnya. (Din/AA)