Ada Perubahan Nama Jalan di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Kepala Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bandarlampung, Ahmad Zainuddin, meminta kepada warganya untuk selalu melakukan update data kependudukan secara berkala, hal ini merujuk terkait adanya perubahan nama jalan. Yaitu separuh Jalan Wolter Mongonsidi depan Kantor Pemerintah Provinsi Lampung beralih nama menjadi Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, mulai dari pertigaan Kopiah Siger hingga Jalan Ikan Bawal sekitar Taman Dwipangga, Senin (2/8).

Ahmad Zainuddin, meminta data yang perlu diperbaharui masyarakat yang berada dilingkungan tersebut baik pada KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Domisili lainnya.

“Ini bukan pertama kalinya ada perubahan nama jalan. Inikan namanya pemekaran, penataan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung, dan ini tidak ada masalah. Ini tidak diwajibkan, terserah masyarakat kalau mau menggunakan data yang terupdate silahkan datang saja ke Disdukcapil,” kata dia.

Dengan demikian, Zainuddin berharap kepada masyarakat setiap ada perubahan dokumen baik itu penataan wilayah, penataan nama jalan, penataan apapun, masyarakat hendaknya mengikuti pembaharuan.

“Kalau Disdukcapil ini, setiap ada perubahan peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting termasuk perubahan alamat, segera dilakukan pencatatan dan disesuaikan,” harap dia.

Lanjut dia, menyarankan kepada masyarakat yang hendak melakukan perubahan alamat pada E-KTP, KK, untuk memberitahukan kepada petugas.

“Masyarakat datang kesini akan kita layani, dan dia ngomong misalkan jalan kami sudah berubah, tidak termasuk jalan Wolter Monginsidi lagi, jadi yang bersangkutan harus menyampaikan kepada petugas,” lanjut dia.

Diketahui, perubahan nama jalan tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, Nomor 420/1.01/HK/2021 tentang Penetapan Perubahan Nama Jalan pada Ruas Jalan Tertentu Dalam Wilayah Kota Bandarlampung. Perubahan nama jalan tersebut terjadi mulai Jum’at lalu, (23/07). (TSF/Din/AA)