BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat kepada jajaran TNI dan Polri untuk membantu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan PPKM Level IV, maka untuk menurunkan kembali Pembatasan Mobilitas Masyarakat dilaksanakan pos pengaturan pembatasan mobilitas, khususnya di Kota Bandarlampung, Minggu (8/8).
Karena Kota Bandarlampung masih memasuki zona merah, POLDA Lampung melalui Polresta bersama pemerintah kota mulai hari ini kembali memberlakukan penyekatan di beberapa jalan protokol.
Adapun titik pos pengaturan pembatasan mobilitas wilayah hukum Kota Bandarlampung ialah RING 1 yaitu Jl. Radin Inten – pos gramedia, dan Jl. Sudirman – pos satelit. RING 2 yaitu Jl. P. Diponegoro – pos alfurqon lungsir, dan Jl. Cut Nyak Dien – pos tl Palapa. Dan RING 3 Perbatasan Kota yaitu BKP Kemiling, Tugu Raden Intan Rajabasa, Ryacudu Exit TOL Kota Baru, Exit TOL Lematang, dan POS Baruna Panjang.
Salah satu warga pengguna jalan, Satria (45) mengaku kaget dengan adanya penyekatan ini, sehingga dia harus mencari jalan untuk menuju tempat kerjanya.
“Kirain penyekatannya sudah selesai. Ya kecewa, karena belum dapat kabar sebelumnya, jadi saya harus muter-muter cari jalan yang gak disekat,” keluh dia.
Diketahui, sesuai instruksi pusat, penyekatan akan di evaluasi selanjutnya 1 minggu kedepan atau jika ada instruksi lebih lanjut. (Din/AA)
