Sambutan Eva Dalam Paripurna

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandarlampung Tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah.

Hal itu disampaikan dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan Atas Raperda Tentang RPJMD tersebut. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bandarlampung, H Edison Hadjar SE. Rabu (18/8).

Menanggapi hal itu, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pembahasan RPJMD yang tidak begitu lama untuk disepakati bersama.

Tambah dia, keberadaan RPJMD menjadi pedoman kerja bagi kepala daerah terpilih beserta perangkatnya dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dalam 5 tahun kedepan.

Usai sidang paripurna, Eva didampingi wakil walikota, Deddy Amarullah, berharap program yang telah disusun bersama berjalan lancar sesuai harapan masyarakat.

“Berkat kolaborasi antara pemerintah kota dengan DPR dan juga do’a masyarakat, mudah-mudahan semuanya berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan,” harap dia.

Sementara untuk penanganan Covid-19 di Kota Bandarlampung, Eva Dwiana menyampaikan, pemerintah kota di masa pandemi, rutin menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

“Kalau komunikasi penanganan Covid-19, Bundakan sudah jalani. Bunda berkali-kali komunikasi dengan pusat, seperti Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Mendagri, Menteri PUPR melalui Dirjen,” tutup dia. (TSF/AA)