Pasangan ASN Selingkuh Digerebek

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) selingkuh tak berkutik saat digerebek oleh keluarga dan polisi yang sedang asik berduaan di dalam kamar kost Jalan Pulau Morotai Sukarame Bandarlampung pada Kamis malam (23/9) Pukul 23.00 WIB.

Pasangan selingkuh tersebut yang wanita merupakan karyawati disalah satu Bank yang ada di Lampung berinisial (RP), bersama pria berinisial (ARN) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Jum’at (24/9).

Dalam video terekam detik-detik saat kelurga suami karyawati Bank tersebut didampingi sejumlah Aparat Kepolisian Sukarame melakukan penggerebekan. Keduanya didapati sedang berduaan di kamar kost dan hanya menggunakan pakaian tidur. Keduanya kemudian diamankan Polisi ke Polsek Sukarame untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kejadian ini terbongkar setelah kecurigaan sang suami RP, Aditya, yang kerap kali melihat keberadaan mobil istrinya berada di halaman kamar kost tersebut.

Kuasa hukum keluarga Aditya, Irham Rubian Tauri mengatakan, sejak awal kliennya sudah dari awal mencurigai adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya yakni RP.

“Karena sebelumnya pernah ada seorang perempuan yang datang melabrak di kediaman Pak Aditya. Dan banyak juga rekan-rekan Pak Aditya yang memberikan informasi, akan tetapi informasi tersebut tidak memiliki bukti yang valid, sehingga dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Dari sini timbulah suatu kecurigaan,” terang dia.

Irham juga menambahkan, bahwa selama ini pihak keluarga mengetahui, bahwa RP tinggal dan bekerja di luar daerah, yaitu di Kantor Cabang Pembantu Bank di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

“Namun, setelah beberapa kali diselidiki, RP ternyata diduga telah lama tinggal bersama selingkuhannya, dengan menyewa kamar kost,” jelas dia.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, lanjut dia, keduanya mengaku sudah melakukan pernikahan siri dan diperkirakan hubungannya sudah lebih dari 1 tahun dan si pria ARN sudah beristri.

“Atas perbuatan istrinya, klien saya mengalami mental yang sangat drop. Terlepas itu benar atau tidaknya mereka sudah menikah siri biar pihak kepolisian yang akan menyelediki untuk lebih lanjut. Kalau untuk satu ini mereka dikenakan Pasal 284 dan atas pengakuan mereka sudah melakukan pernikahan siri nanti akan kita lihat apakah memenuhi unsur atau tidak dengan Pasal 279,” tegas dia.

Sementara, Aditya yang tidak terima atas perbuatan istrinya, telah melaporkan ke Mapolsek Sukarame dan berharap keduanya mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Din/AA)