BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandarlampung, melalui Ketua Ahmad Apriliandi Passa, mengapresiasi kesigapan Polresta Kota Bandarlampung yang telah menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap 8 anak dibawah umur di Kemiling Bandarlampung. Kamis (21/10).
“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Unit PPA Polresta Bandarlampung yang pada Selasa (19/10) telah dengan sigap menangkap terduga pelaku AA, Ustadz cabul pengelola Pondok Tahfiz di Kemiling Bandarlampung,” ujar dia.
Sementara, ia menambahkan, saat ini terduga pelaku telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk penyelidikan oleh kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sesuai dengan KUHAP tersangka akan ditahan 20-40 hari kedepan sesuai dengan kebutuhan penyidikan pihak kepolisian,” kata dia.
Dengan itu, ia berharap, semoga proses hukuman dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Tim Advokasi Komnas PA Bandarlampung dibawah koordinasi Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Bandarlampung juga telah menyimak dan melakukan analisa terhadap kasus ini, bahwa telah terjadi pencabulan terhadap lebih dari 1 korban (catatan lapangan kami 8 orang anak dibawah umur telah dicabuli), kejadiannya di wilayah hukum Kota Bandarlampung,” ungkap dia.
Kemudian, ia mengatakan, pihaknya berharap kepolisian dapat menghimpun alat bukti yang valid, sehingga terduga pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal, dimana aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” terang dia.
Lanjutnya, “Kemudian pada Ayat (2) Pasal 82 menyebutkan bila korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, gangguan fungsi reproduksi, dan/atau meninggal dunia, pelaku dikenai tambahan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana diatur pada Ayat (1). Sedangkan pada Ayat (5) dan (6) menyebutkan pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. serta sesuai dengan PP 70 Tahun 2020 bisa saja pelaku diberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” papar dia.
Apri juga menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan respon yang baik untuk dapat dilakukan Trauma Healing oleh psikolog klinis pada 19 Oktober 2021 dan dilanjutkan seterusnya sesuai dengan kebutuhan para korban. Apresiasi juga layak ia berikan kepada Tim Dinas P3A Kota Bandarlampung yang telah merespon dengan cepat kasus ini.
“Selanjutnya kami juga telah membentuk Tim Advokasi, dengan Koordinator Donal Andrias, S. H., untuk memberikan bantuan kepada keluarga korban untuk dapat dilakukan pendampingan hukum terhadap kasus ini. Mulai sejak penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan persidangan nantinya. Semua yang Komnas PA Kota Bandarlampung lakukan adalah tulus ikhlas, karena panggilan sosial demi perlindungan yang optimal untuk anak Kota Bandarlampung, dan Lampung khususnya, serta anak Indonesia umumnya,” tutup dia. (TSF/AA)
