Vaksinasi Korpri Raya Hampir Tuntas

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Korpri Raya hampir tuntas dan saat ini sudah mencapai 95%. Senin (22/11).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Lurah Korpri Raya, Arman Septiadi M, SH., saat ditemui Lampung Segalow di kantornya Jalan Lampung Jaya Blok D9 No.5A Korpri Raya.

“Alhamdulilah, untuk sementara ini vaksinasi sudah mencapai 95% dari total keseluruhan 47.887 jiwa, sebanyak 47.531 sudah tervaksinasi dan yang belum melaksanakan vaksinasi total 356 jiwa,” ungkap Arman.

Dalam kesempatan ini, dia menyampaikan dari jumlah 356 jiwa yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 rata- rata dilatarbelakangi adanya penyakit penyerta peserta pelaksana vaksin. “Kenapa sebanyak 356 belum vaksin? Karena, mereka rata-rata memiliki penyakit bawaan atau komorbid,” jelas dia.

Sampai saat ini, lanjut dia, pihak kelurahan akan bekerjasama dengan RT, Babinsa, dan Babinkamtibmas melakukan Door To Door. “Yang mana ada warga yang tertinggal ataupun masih berada di luar kota, ataupun belum melaksanakan vaksin. Sementara ini, baik itu puskesmas, Babinkamtibmas sudah beberapa kali melaksanakan vaksinasi di setiap lingkungan ataupun kelurahan,” ucap dia.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan vaksinasi pihak kelurahan sudah melakukan berbagai upaya seperti mensosialisasikan kegiatan vaksin ini.

“Alhamdulillah sudah, kita selalu menghimbau melalui RT dan juga sudah kita siarkan melalui masjid-masjid ataupun mushola untuk mengajak seluruh warga yang belum vaksin untuk melaksanakan vaksin baik di puskesmas, kelurahan, ataupun lingkungan,” imbuh dia.

Untuk menambah minta peserta vaksin, Arman menegaskan, dalam mengurus administrasi surat menyurat di kelurahan wajib mencantumkan sertifikat vaksin. “Kita mempunyai syarat dalam pelayanan, bagi masyarakat wajib mencantumkan kartu vaksin. Ketika orang tersebut tidak melampirkan kartu vaksin, maka akan kita tanyakan alasannya apa? Kalau sakit, saya himbau mereka untuk segera surat keterangan dari dokter bahwasanya yang bersangkutan tidak wajib untuk vaksin,” tegas dia. (Din/AA)