PEMUDA MALING BURUNG DARA TERANCAM HUKUMAN 7 TAHUN PENJARA

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Polsek Panjang Polresta Bandarlampung Polda Lampung, menangkap seorang pemuda berinisial AM (21), warga Jalan Teluk Ambon Gang Rajawali RT 08 Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung,sekira pkl 16.00 wib. Rabu (13/7).

Pelaku AM ditangkap aparat Polsek Panjang karena diduga mencuri enam ekor burung dara milik korban Edo Prayuda.

Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, SH. MM, yang mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., menuturkan pencurian terjadi pada Jumat, ranggal 8 Juli 2022 sekira jam 24.00 Wib. pelaku AM melakukan pencurian bersama temanya di rumah korban Edo Prayuda di Kampung Sawah Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang Bandarlampung.

“Pelaku AM bersama temannya diduga melakukan pencurian burung dengan cara mengambil burung yang ada didalam kandang dimana kandang burung tersebut ditaruh disamping rumah korban dan kondisi kandang yang tidak terkunci,” Ujar Kapolsek.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari korban bahwa burung dara miliknya hilang.

“Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di wilayah Way Lunik Panjang. Atas informasi tersebut, kemudian polisi langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” paparnya.

Dari Tangan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti 2 ekor burung dara milik korban yang dicuri sedangkan 4 ekor lagi masih dalam pencarian termasuk dengan pelaku satunya yang sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.

“Akibat dari tindakan tersebut korban Edo mengalami kerugian senilai Rp 10 juta,” Ucap Kapolsek.

Menurut Kapolsek, guna kepentingan penyidikan maka pelaku AM berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Panjang.

“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Din/AA)