BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Jajaran Polresta Bandarlampung menangkap AL (39) warga Teluk Betung Timur, Kota Bandarlampung yang merupakan seorang penagih utang (debt collector) dari koperasi keliling karena meresahkan warga di daerah Teluk Betung Timur. Kamis (15/09)
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, AL ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat karena kerap melakukan penagihan secara intimidatif.
Kemudian, Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung langsung melakukan penelusuran dan menangkap tersangka di lokasi tempat tinggalnya di Jln. Pekon Ampai Keteguhan kec. Teluk Betung Timur Bandarlampung.
“Setelah kita amankan, ternyata benar dari rumahnya didapati 1 pucuk senjata soft gun, amunisi peluru aktif dan juga peluru senapan angin, serta gotri. Selain itu kita dapati juga narkotika jenis ganja dan ini diakui olehnya,” kata dia saat konferensi pers di Polresta.
Kini, AL bersama Barang Bukti berupa 1 pucuk senjata soft gun jenis barreta warna hitam, 1 pucuk senapan angin laras pendek warna hitam, 45 Butir Amunisi/ peluru aktif, 150 Butir Gotri, 50 Peluru Senapan angin dan 2 Kilogram Ganja Kering yang dibungkus kedalam 10 paket diamankan oleh polisi.
Akibat dari tindakannya, pria tersebut dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.
“Sedangkan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja tersangka akan di lakukan penyidikan oleh Sat Res Narkoba Polresta Bandarlampung,” tandas dia. (TSF/AA)
