POLSEK PANJANG TANGKAP PENCURI MODUS BERI BANSOS

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang tangkap dua pelaku pencurian berinisial KN (46) dan MI (48). Jum’at (30/9)

Mereka di tangkap lantaran melakukan aksi kejahatan mengelabui korban dengan modus memberikan bantuan sosial.

“Saat beraksi dua pencuri datang ke warung milik korban di Kampung Karang Jaya Karang Marintim, Kecamatan Panjang dan berpura-pura ingin memberikan bantuan sosial dari kecamatan setempat,” kata Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni, SH.

Menurut dia, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (15/9) sekira pukul 10.00 WIB, di mana pelaku KN datang ke rumah korban dengan modus memberikan bantuan sosial sedangkan MI menunggu disekitar lokasi sambil mengawasi.

“Awalnya KN meminta korban menyiapkan berkas seperti Kartu keluarga, setelah itu pelaku meminta korban yang saat itu mengenakan perhiasan emas membuka terlebih dahulu sebelum difoto untuk mendapatkan bantuan sosial,” papar dia.

Setelah dibuka, pelaku berpura-pura hendak membeli sembako. Ketika korban lengah, pelaku mengambil Tas Korban bernama Ibu Sudarti yang berisikan perhiasan dan HP milik korban.

Kedua pencuri mengambil 1 unit Hp merk OPPO narzo 20, warna Putih, 1 buah cincin emas 24 karat berat 10 gram dan 1 buah gelang emas 24 karat berat 15 gram.

“Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan warung korban tersebut dengan keadaan tergesa-gesa,” ujar dia.

Mendapati pelaku tidak ada lagi dan perhiasan miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panjang.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Polsek Panjang melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (29/9) pukul 13.00 WIB di Wilayah Tanjung Karang Timur terhadap para pelaku berhasil diamankan berikut barang perhiasan milik korban yang sudah dijual kepada penadahnya yang berinisial HS (22).

“Kemudian para pelaku dan penadahnya dibawa ke Polsek Panjang untuk dimintai keterangan,” ucap dia.

Akibat dari peristiawa tersebut, pelaku pencurian akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan terhadap Penadahnya dikenai Pasal 480 KUHP diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Terakhir, Joni juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi terutama yang mengaku sebagai petugas baik dari Pemerintah ataupun instansi lainnya dengan modus akan memberikan bantuan sosial.

“Harus lebih cermat lagi dan jangan mudah percaya, bila menemukan hal tersebut bisa segera menghubungi pamong setempat atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayahnya,” tutup dia. (TSF/AA)