KAFE ANGLE WINGS SUDAH KANTONGI IZIN LINGKUNGAN DAN IMB DALAM PROSES PENGURUSAN

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Sempat dikabarkan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi berani melaksanakan pembangunan gedung, pengawas pembangunan Angle Wings akhirnya angkat bicara. Sabtu (1/10)

Alfian, pengawas pembangunan Angle Wings menyatakan kalau kafe yang ia kelola saat ini telah mengikuti proses perizinan sesuai prosedur yang ada.

“IMB kita saat ini sudah dalam proses pengurusan, izin lingkungan juga sudah lengkap,” katanya.

Menurut dia, beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan plt. Kadis perizinan.

“Sudah, kita sudah bertemu dengan plt. Kadis perizinan untuk mengurus semua kelengkapan administrasinya,” jelasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kafe Angle Wings yang terletak di jalan Sriwijaya, kelurahan Enggal, dikabarkan tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB),Dalam kesempatan, Alvian menanggapi pemberitaan tersebut dengan santai, bahkan dirinya mengucapkan terimakasih karena sudah diingatkan.

” Ya, kita makasih lah ya, sudah diingatkan olehnya sebagai media kontrol. Kita juga disini taat terhadap aturan. Jadi intinya, pihak kita sudah membuat izin, namun kan prosesnya memang tidak cepat, memakan waktu yang agak lama,” terangnya.

Terpisah, ketua lingkungan II kelurahan Enggal, Suhatsyah membenarkan bahwa pembangunan Angle Wings sudah mengantongi izin lingkungan sejak tanggal 1 Juli 2022. ” Sudah ada izin, warga juga sudah ada tanda tangan warga dalam artian sudah menyetujui kalau memang disini ada pembangunan, termasuk lurah dan camat sudah ikut tanda tangan,” kata dia.

Menurut Suhatsyah, untuk izin lingkungan tidak ada masalah, bahkan ini malah membantu warga sekitar. ” Ya dengan adanya ini, kedepannya tentu ini bisa menyerap tenaga kerja, dalam artian warga kita bisa bekerja sampai saat ini,” tuturnya. (Din/AA)