
Jakarta — Praktik peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (18/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berkedok menjual plastik, berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Dari lokasi itu, petugas menemukan ribuan butir obat yang diduga termasuk golongan psikotropika dan diedarkan tanpa izin resmi.
Barang bukti yang disita antara lain 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 miligram, serta 1.694 butir trihex. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga hasil penjualan obat terlarang.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jagakarsa.
“Mengamankan satu orang pelaku berinisial J dan 4.395 butir psikotropika berupa obat-obatan berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” ujar AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (AS/N)
