Diskon PKB hingga 2026, Pemerintah Provinsi Lampung Bidik Kendaraan Usaha Berpelat Lampung


LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan investasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di daerah.

Program tersebut menyasar kendaraan umum berpelat kuning serta kendaraan dari luar daerah yang akan melakukan mutasi masuk ke Lampung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu menarik pelaku usaha agar mendaftarkan kendaraannya di Lampung.

“Gubernur ingin mendorong investor yang berusaha di Lampung agar kendaraannya juga terdaftar di Lampung. Karena usahanya berada di sini, maka kendaraan operasionalnya juga seharusnya berpelat Lampung,” ujar Saipul saat ditemui di kantornya, pada Jumat (24/04/2026).

Sesuai ketentuan, kendaraan pelat kuning dikenakan pajak maksimal sebesar 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun, melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung memberikan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari ketentuan tersebut.

“Dengan adanya tambahan keringanan ini, beban pajak menjadi lebih ringan. Harapannya, Lampung menjadi lebih kompetitif dibanding daerah lain dalam menarik pendaftaran kendaraan usaha,” jelasnya.

Tak hanya kendaraan baru, kebijakan ini juga mencakup kendaraan dari luar daerah yang akan dimutasi masuk ke Provinsi Lampung. Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan jumlah kendaraan berpelat Lampung sekaligus mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak. (NR/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *