
LAMPUNG – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyoroti persoalan belum dibayarkannya hak-hak mantan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. DPRD meminta pemerintah daerah dan manajemen perusahaan terkait segera mencari solusi agar hak para pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPRD Lampung, Syukron Muchtar, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, perwakilan mantan pegawai PT Wahana Raharja, serta sejumlah pihak terkait, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi V menerima berbagai keluhan dari mantan pegawai yang mengaku hingga kini belum menerima pesangon, tunggakan gaji, maupun hak-hak ketenagakerjaan lainnya meskipun sebagian telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui putusan pengadilan.
Syukron mengaku prihatin setelah mendengarkan langsung kesaksian para mantan pegawai yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun di perusahaan daerah tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi para pekerja yang telah memberikan kontribusi bagi perusahaan.
“Kami mendengar langsung bagaimana para pekerja yang telah mengabdi selama 20 hingga hampir 30 tahun masih memperjuangkan hak-haknya. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi Komisi V DPRD Lampung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap hak pekerja yang telah ditetapkan melalui mekanisme hukum maupun rekomendasi dari instansi berwenang harus dihormati dan dilaksanakan. Oleh karena itu, DPRD akan meminta penjelasan secara menyeluruh dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pemegang saham BUMD.
Menurut Syukron, keberadaan perusahaan daerah tidak hanya dituntut mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Karena itu, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus menjadi prioritas dalam upaya pembenahan BUMD.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Harus ada langkah nyata dan kepastian bagi para pekerja yang selama ini menunggu haknya. Apalagi sebagian dari mereka sudah memasuki usia lanjut dan sangat membutuhkan hak tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
Komisi V juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap tata kelola BUMD yang menghadapi persoalan hukum maupun keuangan. Evaluasi tersebut dinilai penting agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi dan berdampak pada kesejahteraan pekerja.
Selain itu, DPRD akan menindaklanjuti hasil rapat dengan memanggil pihak-pihak terkait guna mencari skema penyelesaian yang memungkinkan hak para mantan pegawai dapat dibayarkan secara bertahap maupun melalui mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syukron menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak masyarakat, termasuk para pekerja, mendapatkan perlindungan. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga terdapat kepastian yang jelas.
“Kami akan berupaya mengawal persoalan ini sampai ada titik terang. Jangan sampai para pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun justru tidak mendapatkan hak yang semestinya mereka terima,” tegasnya.
Komisi V DPRD Lampung berharap seluruh pihak dapat mengedepankan semangat penyelesaian dan mencari jalan keluar terbaik agar hak-hak mantan pegawai BUMD yang tertunda selama bertahun-tahun dapat segera direalisasikan. (NR/N)
