Dituangkan Dalam Tujuh Poin, Walikota Metro dan Warga Karang Rejo Komitmen Bersama Terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah

Metro | Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, menggelar dialog terbuka bersama warga Kelurahan Karang Rejo guna membahas tindak lanjut pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karang Rejo, Metro Utara.

Pertemuan yang berlangsung hangat di aula kelurahan tersebut menghasilkan komitmen bersama yang dituangkan dalam tujuh poin kesepakatan tertulis.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh perwakilan warga terdampak dan diperkuat langsung oleh Walikota Metro serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir.

Berikut tujuh poin penting yang resmi disepakati oleh warga terdampak, Walikota Metro, dan jajaran OPD terkait:

1. Sistem pengolahan sampah dari open dumping ke sistem control landfill.

2. Infrastruktur jalan menuju ke TPAS.

3. Pemeliharaan PJU Kelurahan Karangrejo.

4. Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku.

5. Dipertimbangkan pengangkutan sampah warga karang Rejo tidak di tarik retribusi.

6. Kompesasi khusus warga terdekat TPAS yang terdampak sosial, kesehatan dan pendidikan.

7. Warga dan masyarakat tidak akan melakukan penutupan/boikot operasional TPAS Karang Rejo

Usai penandatanganan kesepakatan, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat berempati dan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di sekitar TPAS Karang Rejo.

“Kami sangat mengerti apa yang dirasakan oleh warga yang terdampak masalah TPAS ini. Keluhan masyarakat sekitar yang diwakili oleh para Ketua RT dan RW telah kami dengar dengan saksama,” ucap Bambang Iman Santoso, saat diwawancarai. Rabu (15/7/2026).

Dia menambahkan, kehadiran para kepala OPD dalam dialog ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk berbenah secara kolektif.

“Maka dari itu, kami mengajak semua OPD terkait untuk membangun komitmen bersama. Kita harus mengatasi persoalan sampah di TPAS Karang Rejo ini dengan sebaik-baiknya. Langkah-langkah terbaik sedang kita rumuskan agar ke depan masyarakat bisa menerima keberadaan TPAS ini tanpa merasa dirugikan,” jelas Bambang.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan oleh warga Karang Rejo adalah hal yang sangat wajar demi kesejahteraan dan kesehatan lingkungan mereka.

“Kesepakatan ini sangat wajar dan memang menjadi keinginan mendasar warga. Contohnya seperti perbaikan infrastruktur jalan menuju TPAS serta penanganan kesehatan bagi warga sekitar yang terdampak,” pungkas Bambang.| (Rio).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *