
LAMPUNG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045.
Hal itu disampaikan ketua Panita Khusus (Pansus) Yuhadi didalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Bandarlampung, Bandar Lampung, Eva Dwiana serta Wakil Wali Kota Deddy Amarullah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait.
Dalam rapat tersebut, pembahasan menghasilkan sejumlah perubahan dan penyempurnaan terhadap substansi Raperda, baik pada bagian konsideran maupun redaksional.
Salah satu perubahan yang dilakukan yakni penyesuaian judul Raperda. Sebelumnya, Raperda menggunakan judul Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045.
Setelah melalui pembahasan, judul tersebut diubah menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2045.
Selain perubahan judul, Pansus juga menambahkan sejumlah dasar hukum dalam bagian konsideran mengingat, termasuk regulasi kementerian terkait serta Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Perubahan cukup signifikan juga dilakukan terhadap struktur Raperda.
Dalam laporan Pansus disebutkan, setelah dilakukan pembahasan, jumlah bab dan pasal dalam Raperda mengalami perubahan dari sebelumnya 12 bab dan 21 pasal menjadi 8 bab dan 8 pasal.
“DPRD melalui Panitia Khusus dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2045 telah mendiskusikan secara komprehensif, intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung,” kata Yuhadi.
Pansus menyebut pembahasan dilakukan secara kritis dengan memberikan berbagai masukan untuk menyempurnakan materi Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, seluruh fraksi DPRD Kota Bandar Lampung telah menyampaikan pendapat akhirnya pada 9 September 2026.
Dalam laporan tersebut, seluruh fraksi disebut menerima dan menyetujui hasil pembahasan yang telah dilakukan Pansus.
Pansus kemudian menyimpulkan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2045 telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar tersebut, Pansus mengharapkan Raperda tersebut dapat disetujui DPRD Kota Bandar Lampung untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan ditetapkannya aturan tersebut, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di Kota Bandar Lampung akan memiliki landasan regulasi daerah untuk periode 2026 hingga 2045.
