Bawa 50 Kg Sabu dari Aceh ke Merak, 3 Kurir Ditangkap di Bakauheni

LAMPUNG – Perjalanan tiga orang dari Aceh menuju Pelabuhan Merak berakhir di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Mereka ditangkap polisi setelah kendaraan BMW yang ditumpangi kedapatan membawa 50 kilogram narkotika jenis sabu.
Ketiga orang tersebut yakni MW (43) dan MF (25), warga Kabupaten Aceh Timur, serta PAS (32), warga Jember, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap BMW warna hitam metalik bernomor polisi B 2171 UBW.
Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan puluhan bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan pada bagian bagasi bawah jok.
1. Sabu disembunyikan di bagian bawah jok
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, polisi mengamankan 50 bungkus plastik dengan berat bruto 54.048 gram dan berat netto mencapai 50.000 gram.
Ketiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan ketiganya mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka menyebut barang tersebut bukan milik mereka, melainkan milik seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
2. Dijanjikan upah Rp300 juta
Deddy mengungkapkan, ketiga tersangka mengaku mendapat tugas membawa barang tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.
Jika pengiriman berhasil sampai tujuan, mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp300 juta.
Polisi masih mengembangkan keterangan ketiga tersangka untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.
3. Nilai barang bukti ditaksir Rp50 miliar
Selain 50 kilogram sabu, polisi turut menyita satu unit BMW, satu lembar STNK, serta tiga telepon seluler dari pengungkapan tersebut.
Dengan asumsi harga Rp1 juta per gram, barang bukti yang disita ditaksir memiliki nilai sekitar Rp50 miliar.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut,” ujar Deddy.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *