BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Yono (68), seorang kakek tega mencabuli seorang janda yang tak lain adalah anaknya sendiri. Peristiwa itu terjadi di rumah miliknya, Jalan RE Martadinata, Bandarlampung.
Bukannya menjaga, Yono justru memperlakukan anaknya dengan cara yang tidak senonoh. Akibat perbuatannya, ia terpaksa menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Yono hanya bisa tertunduk lemas mengingat umurnya yang sudah lanjut usia. Akibat perbuatannya, ia didakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, perbuatan tersebut terjadi pada Kamis malam (10/5) Pukul 23.15 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur di ruangan samping tiba-tiba datang terdakwa dan menarik tangan korban hingga terbangun sembari menyuruhnya pindah ke kamar untuk menemani anaknya tidur.
“Bukannya menemani anaknya tidur, terdakwa menarik tangannya agar tidur dikamarnya. Terdakwa menutup mulut terdakwa sembari mengacungkan golok keleher korban dan meminta untuk dipuaskan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti dalam dakwaannya, Selasa (28/8).
Lantaran takut, akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan ayahnya. Korban terpaksa menuruti kemauan ayahnya untuk membuka pakaiannya dan terlentang diatas kasur.
“Kemudian terdakwa melakukan perbuatan tersebut, hingga akhirnya terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak pindah kamar. Atas perbuatan tersebut, korban menangis lantaran perlakuan ayahnya,” jelasnya. (adm/rf)
