Herman HN, Geram Dengan Adanya Wajib Pajak yang Membandel

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (6/3) – Walikota Herman HN.,menggelar rapat kepada para pemilik Hotel dan tempat hiburan di kota Bandar Lampung. Acara di gelar di Emersia Hotel, Selasa (5/3/2019)

Acara tersebut di hadiri oleh, Koordinator Wilayah II Bidang Pencegahan Sumatera KPK RI, M. Adlinsyah Nasution,(Choki), ketua koordinator pusat pencegahan KPK Sumatera Dian Patria, Inspektur kota Bandar Lampung M. Umar, Kepala BPPRD kota Bandar Lampung Yanwardi beserta jajarannya,

Koordinator Wilayah II Bidang Pencegahan Sumatera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, M. Adlinsyah Nasution
menerangkan bahwa pemasangan tapping box tersebut bukan hanya di Bandar Lampung, daerah lain pun telah menggunakannya, dan mereka semua taat aturan. menggunakan tapping box, seperti batam, riau, Medan, Jakarta, dan lain-lain, “terangnya.

Herman HN, menjelaskan bahwa uang yang diterima dari pajak 10 persen tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan di kota Bandar Lampung.
Jadi jangan kawatir, uang yang Bapak/Ibu setorkan akan kami pergunakan untuk kepentingan pembangunan, seperti flyover, berobat gratis, pendidikan gratis, bayar honor para guru,  bayar intensif ketua RT, dll. Ini tidak lain untuk pembangunan kota Bandar Lampung,” paparnya.

Pihaknya juga akan menutup tempat usaha hotel, restoran dan tempat hiburan, apabila mereka tidak mengidahkan surat teguran dari kami,
” Bagi yang melanggar, dalam hitungan hari akan kita tutup tempat usahanya, apabila hari pertama ditegur tidak mengindahkan, hari kedua juga demikian, maka hari ketiga akan kita tutup usahanya gx ada ampun bagi saya , “katanya.

bagi pemilik tempat hiburan yang merasa keberatan dengan besarnya pajak yang mencapai 40 persen, maka pemilik dapat mengajukan surat permohonan tertulis kepada kami, kami akan menurunkan pajaknya dari 40 persen menjadi 30 persen,” ungkapnya. (din/rf)