BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar acara serah terima alat peraga kampanye (APK) dan pemasangan baleho serentak di 15 kabupaten/kota dalam rangka menghadapi pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 27 Juni 2018 di lapangan Way Dadi Kecamatan Sukarame Bandarlampung, Senin (5/3).
“Hari ini dilakukan pemasangan APK berupa baleho di 15 kabupaten/kota untuk pasangan calon gubernur – wakil gubernur provinsi Lampung. Dan untuk Provinsi Lampung dipusatkan di lapangan Way Dadi ini,” kata ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, Senin (5/3).
“Jadi kami serahkan APK, baleho, umbul-umbul spanduk dan bahan kampanye yang telah dicetak (pamplet, brosur) juga diserahkan ke pasangan calon melalui LO nya,” ungkapnya.
Penyerahan atribut kampanye ini berdasarkan peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pada pasal 5 ayat 3 huruf c yang kemudian ditegaskan kembali dalam pasal 28 ayat 1 bahwa KPU provinsi/kabupaten/kota harus memfasilitasi pembuatan dan pemasangan APK dan penyerahan bahan kampanye.
Kemudian, pasal 30 ayat 4 disebutkan bahwa setelah KPU menyerahkan APK diserahkan paslon atau LO secara simbolis. Untuk pemeliharaan, perawatan, dan pembersihan menjadi tanggungjawab masing-masing paslon.
“Jadi sejak diserahkan hari ini semua APK yang sudah dipasang nanti sepenuhnya untuk pemeliharaan, perawatan, dan pembersihan tanggal 23 Juni itu dilakukan oleh paslon. Jadi mohon untuk bapak/ibu yang mewakili paslon dengan adanya acara hari ini agar APK dapat dijaga dan dipelihara dengan baik,” ucapnya. (RA)
656 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses