
Ist
BANDARLAMPUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengutuk tindakan arogansi ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) Pesisir Barat (Pesibar) Rizki Putra yang mengancam akan melaporkan dua wartawan yang bertugas di Pesibar terkait pemberitaan proyek PT 41R Rich Konstruksi di ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui – Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah senilai Rp5.068. 800.000.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung Juniardi JT, Jumat (19/1/2018), menyayangkan tindakan kontraktor tersebut.
Bagaimana tidak? Perusahaan kontraktor sekelas Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah lembaga yang profesional dan mengerti aturan hukum, serta mengerti etika tidak hanya persoalan bisnis.
“Jika kontraktor tersebut keberatan dengan pemberitaan seharusnya menggunakan hak jawab dan klarifikasi. Bukan mengancam wartawan. Kami mengutuk tindakan seperti ini!” Tandas Juniardi JT.
Karena pekerja media memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi pada masyarakat. Prilaku seperti itu justru menghambat tugas tadi. Akibatnya, rakyat dirugikan karena tidak mendapat informasi yang benar dana akurat.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Selain itu, Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah dan di lindungi Undang-Undang (UU),” lanjutnya.
“Jika itu yang dilakukan oleh kontaktor, maka itu juga adalah bentuk-bentuk intimidasi terhadap pers, jadi bisa dikatakan perbuatanya menghalangi kerja jurnalistik dan tidak menghormati undang-undang pers” sambung sosok yang beken disapa Jun itu.
Jun juga mempersilahkan jika kontraktor tersebut keberatan dengan pemberitan wartawan, yang seharusnya menggunakan hak jawab bukan dengan sikap arogansinya.
“Silahkan lapor ke polda atau melalui ranah hukum, nanti akan dikembalikan ke PWI Provinsi Lampung. Nanti dia diberi hak jawab, hak klarifikasi dan hak lainnya, dan jika wartawan terancam kita akan ambil tindakan untuk melaporkan kontraktor tersebut,” tutupnya.(SP/RA)
