Dewan Berhak Intervensi KPU-Bawaslu

BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW  – Anggota Fraksi PDIP Lampung Minggrum Gumay menegaskan bahwa DPRD berhak mengintervensi penyelenggara pilkada (Bawaslu dan KPU) terkait berbagai persoalan yang muncul.

“Tujuan pembentukan Pansus Money Politik DPRD Lampung ini merupakan sikap dari DPRD. Karena anggaran yang diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung,” tandas Minggrum Gumay, Selasa (3/7/2018).

OIeh Karena Itu DPRD Lampung berhak untuk bertanya terkait kinerja dari lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.  Kemudian, jika permasalahan dugaan money politik itu merupakan kejahatan politik secara terstruktur, sistematis dan massif. Maka dewan memiliki sikap tersendiri. Rencananya Pansus akan diparipurnakan pada Kamis (5/7/2018) mendatang.(*)