731 Napi Lapas Rencana Dapat Remisi

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Sebanyak 731 narapidana (napi) akan mendapatkan remisi pada tahun 2018. Remisi akan diberikan langsung pada saat upacara yang dipusatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan, mendatang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Rajabasa, Bandarlampung, Sudjonggo mengatakan, 731 narapidana yang rencana akan mendapatkan remisi masih dalam tahap pengusulan.

“Kita baru mengusulkan yang mendapatkan remisi sebanyak 731,” ujarnya, Rabu (15/9).

Dari 731 warga binaan yang diusulkan tersebut diantaranya, perkara umum sebanyak 619 orang, narkotika sebanyak 107 orang dan korupsi sebanyak 5 orang.

“Perkara umum untuk mendapatkan remisi 1 bulan 2 orang, dua bulan 5 orang, 3 bulan 255 orang, 4 bulan 193 orang, 5 bulan 151 orang dan 6 bulan 13 orang. Untuk narkotika sebanyak 107 orang dan korupsi sebanyak 5 orang dengan total 112 narapidana,” terangnya. (adm/rf)