Gugatan Alzier di Tolak

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Gugatan Kader Golkar terhadap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi terkait pemberhentian Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung, M.Alzier Dianis Thabranie di tolak oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Bandarlampung, Jum’at (24/8).

Usai sidang, penasehat Hukum tergugat, Ginda Ansori Wayka mengatakan, gugagatan dari penggugat tersebut telah di tolak oleh Majelis Hakim dan tidak dapat di terima seluruhnya.

“Di tolak lantaran tidak melampirkan keputusan mahkamah partai. Hakim juga menilai pemberhentian Alzier adalah perselisihan partai,” ujarnya, Jum’at (24/8).

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 yang telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang partai politik, Pasal 32 ayat (2) bahwa perselisihan partai politik diselesaikan di mahkamah partai. Sedangkan pada pasal 33 ayat (1) di selesaikan di pengadilan.

“Ternyata penggugat tidak bisa membuktikan, makanya Majelis Hakim menyatakan tidak menerima atau menolak gugatan Alzier dalam hal ini di wakili Asep Yani dan Yur Aflah sebagai kader partai Golkar,” jelasnya.

Atas putusan itu, pihak penggugat menyatakan pikir-pikir dan secara hukum masih di berikan kesempatan selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum atau tidak.

“Jika melakukan upaya hukum, maka akan langsung ke tingkat Kasasi. Kita juga pasti ikuti apa kelanjutanya nanti, walaupun kita sudah dinyatakan menang di tingkat pertama, tetapi kemudian tidak mengikuti proses hukum selanjutnya. Bisa saja kita kehilangan hak,” tutupnya. (adm/rf)