BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Hazairin, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, yang di tangkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah merugikan negara sebesar Rp200 juta lebih.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo saat menggelar ekspose terpidana korupsi di Kejati Lampung, Rabu (5/9).
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, atas perbuatan yang dilakukan terpidana menelan kerugian sebesar Rp208.897.095,44,” jelasnya.
Ia menambahkan, terpidana telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung. Putusan itu berdasarkan nomor: 04/Pid/TPK/2011/PT.TK tanggal 15 Juli 2011.
“Terdakwa bersama 2 rekannya diputus oleh pengadilan selama 1 tahun. Terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,” terangnya.
Diketahui, terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengadaan 59 buah jamban Tahun 2010 di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (5/9) pagi.
Tim Kejati Lampung yang dipimpin Asdatun tersebut menangkap Hazairin saat sedang tertidur disebuah kontrakan yang berada di Kedamaian, Bandarlampung. (adm/rf)
