BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Lembaga Advokasi Perempuan (Damar) menyorot perkara pembuangan bayi yang tengah menjani persidangan PN Tanjungkarang, baru-baru ini.
“Akan sangat baik jika keluarga lebih memiliki pemahaman terhadap anak tersebut. Pemahaman yang dimaksud komprehensif tentang kesehatan reproduksi termasuk di dalamnya tentang gender, tubuh, perilaku seksual, dan resikonya (seks bebas)”, jelasnya Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani, Jum’at (9/11).
Akses pada pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi bagi anak dan remaja mempunyai peran penting dalam siklus perkembangan hidup individu baik laki-laki maupun perempuan.
Terkait proses hukumnya, mengingat terdakwa perempuan berusia 17 tahun, bahwa pada UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, terdakwa masih dikategorikan sebagai anak.
Dalam pasal 59, ayat (1) dan (2) Pemerintah Daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Tragedi pembuangan bayi tersebut terjadi di Jalan Panglima Polim, Bandarlampung, beberapa bulan lalu.
(adm/rf)
