Guru Tukang Jewer Diskors

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Sambil menunggu putusan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Kepala  SMA Negeri 5 Bandarlampung Hendra Putra merumahkan sementara oknum guru penjewer Doni Dimas.

“Dalam hal ini kami menyerahkan sepenuhnya penanganan oknum guru tersebut oleh pemerintah, terkait sanksi yang akan diterapkan,” kata Hendra Putra, Selasa (27/11).

Hal itu berdasar hasil pertemuan antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, soal pembagian kewenangan. Yaitu urusan kesiswaan ditangani pihak sekolah, sementara soal sanksi bagi oknum guru diurus Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lampung.

Sebelumnya Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Diona Khatarina menyatakan akan menerapkan sanksi berupa pemindahan tugas oknum guru tersebut. (Fry/Rf)