
BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menyatakan pemasangan stiker calon legeslatif (caleg ) dan calon presiden (capres) di angkutan kota (Angkot) bukan politik uang. Meski begitu penyelenggara pemilu ini tetap tetap merazia dan mencopotnya.
“Meski hal ini melanggar tetapi tak masuk kategori politik uang. Mereka hanya menyalahi aturan soal kampanye di tempat umum. Angkot menggunakan jalan raya, yang merupakan fasilitas publik, dalam mencari penumpang,” ujar Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Selasa (4/12).
Pada sisi lain, jajaran Bawaslu Bandarlampung melakukan pencopotan stiker Caleg dan Capres pada 78 Angkot di Terminal Rajabasa dan Kemiling pada hari pertama penertiban mobile branding, Senin kemarin.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan pemasangan stiker caleg dan capres di angkot merupakan bentuk pelanggaran Peraturan KPU dan Perbawaslu / karena angkutan kota adalah fasilitas publik.
Selain itu, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada seluruh partai politik di Kabupaten dan Kota di Lampung untuk menertibkan stiker caleg dan capres di fasilitas umum. (Ls/Rf)
