Pihak Bawaslu Akan Memanggil Saksi Terkait Politik Uang di Pondok Pesantren Safinatuddarain

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGĀ  (16/4) – Terkait masalah politik uang yang di lakukan oleh Pondok Pesantren Safinatuddarain untuk Caleg DPRD Provonsi, Bawaslu Kota Bandar Lampung akan memanggil para saksi, Kantor Bawaslu, Selasa (16/4/2019)

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansa mengatakan akan mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan.

“Memang ada masyarakat yang melaporkan terkait adanya informasi bagi-bagi uang di Kota Karang, ini akan kita dalami, dengan cara meminta keterangan dari pihak pondok pesantren dan pihak masyarakat yang melihat langsung kegiatan tersebut ” katanya

Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansa bukti dari pelapor belum akurat karena masyarakat hanya menyerahkan selembar KK dan selembar contoh surat suara. Pihak bawaslu berdalih akan menelusuri untuk menemukan bukti lainnya sehingga bisa di prsoses dalam penanganan pelanggaran.

” karena masyarakat hanya menyerahkan selembar KK dan selembar contoh surat suara, kalau ada bukti yang lain contohnya uang dalam amplop atau photo untuk mempengaruhi memilih. Ini akan membuat informasi pertama lebih akurat, tetapi walaupun hanya itu kita akan telusuri dengan meminta keterangan saksi dan melihat secara rijib bukti apa yang akan kita temukan kembali sehingga bisa kita proses di penanganan pelanggaran ” ungkapnya

Ia menambahkan, jika terbukti maka pihak Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai dengan pasal 523 yang dapat membatalkan calon tersebut dan unsur pidana pemilu

” sanksi yang diberikan kita lihat dari konteksnya pada pasal 523 terkait politik uang jika ia tercantum dalam kampanye, tim kampanye maka ini dapat membatalkan calon tersebut dan unsur pidana, ini tidak main-main walaupun setelah pencoblosan dia menang itu tidak bisa dilantik jika dia terbukti melakukan politik uang” ujarnya

Untuk diketahui dalam melakukan proses ini diperlukan waktu selama 14 hari, pihak Bawaslu akan melibatkan pihak kepolisan dan pihak kejaksaan dalam menentukan pelanggaran tindak pidana pemilu. (din/rf)