Herman HN Menentang Keras Surat Edaran Kemenag RI Mengenai Larangan Penggunaan Pengeras Suara

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (16/05)  – Sampai saat ini polemik terkait surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tentang pengeras suara menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, Kamis (16/05/2019)

Kasi Bimas Islam Kantor Departemen Agama Bandar Lampung Lemrah Horizon membenarkan pihaknya menyebarluaskan larangan pemakaian pengeras suara saat tadarusan di bulan ramadhan.

Ditemui awak media di kantornya (13 Mei 2019), Lemrah mengatakan ” sesuai edaran terbaru dari Menteri Agama, Masjid hanya diperbolehkan memakai pengeras suara saat tarzim dan azan dengan rentang waktu selama lima menit terkecuali sholat magrib dan sholat jumat penggunaan pengeras suara dipersilakan selama lima belas menit sebelum azan, ” ungkapnya

Hal ini berbanding terbalik dengan orang nomor satu di Kota Bandar Lampung Drs. H. HERMAN HN MM, Ia memperbolehkan masyarakat Kota Bandar Lampung untuk menggunakan pengeras suara saat tadarusan.

” Gak ada larangannya, tadarusan corongnya dibuka segede-gede apa saja boleh, siapa yang ngelarangnya? saya yang melawannya, Walikota mengizinkan untuk mengaji atau tadarusan sampai subuh, sampai kapan saja silahkan, ” katanya

Lanjut Walikota Herman HN mengatakan bahwa Ia menentang surat edaran Menteri Agama mengenai larangan penggunaan pengeras suara untuk tadarusan.

” Mengenai surat edaran Menteri Agama saya yang menentangnya, mungkin saya Walikota atau pemimpin pertama yang menantangnya , ini Agama Islam gak boleh, artinya diam-diam gak boleh nyumput, ngaji itu harus didengar orang ramai, ini setahun sekali, ” ungkapnya (din/rf)