BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (10/12) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP) berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan Aceh-Lampung yang dilakukan oleh tim pemberantasan BNNP Lampung, dengan BB 41, 6 kg sabu yang dikemas dalam 40 bungkus teh cina.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh kepala BNNP Lampung Brigjen Pol. Ery Nudsatary di kantor BNNP Lampung lantai 3, Selasa (10/12)
” Jaringan ini harus kita putus, mulai jaringan pengiriman nanti keatas-atasnya yang ke Malaysia nanti kita minta tolong dengan BNN RI karena jangkauan kita juga masih terbatas, ” ujarnnya
Ery memaparkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika dari Aceh-Bandarlampung. Penangkapan kurir pengantar di lakukan dihalaman parkir RS. Abdul muluk.
” Kurir antar meninggalkan kendaraan toyota fortuner warna putih nopol B 1753 WLR berikut kunci dan barang bukti di dalam kendaraan tersebut, ketika kurir jemput tiba dan membawa kendaraan tersebut, kurir penerima barang dihadiahi tembakan di kakinya karena mencoba melarikan diri, ” jelasnya
Lebih lanjut Ery menjelaskan setelah dilakukan pengembangan ternyata pengendali berasal dari dalam rutan Way Huwi sebanyak tiga orang yang berinisal JS, HT, dan SP. Ketiga penghuni rutan ini juga mendapat hadiah peluru tepat di kakinya setelah mencoba melarikan diri.
” selain itu dalam perjalanan dari lapas, kurir pengiriman mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga petugas mengejar dan memberi tembakan peringatan akan tetapi tak dipindahkan sehingga petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur ke arah tersangka. Petugas membawa ke RS akan tetapi terangka kehabisan darah sehingga nyawanya tak tergolong,” terangnya
Dari penangkapan ini, di dapat enam tersangka yang berhasil diringkus oleh petugas, salah satu tersangka bernama Muntasir yang masuk dalam DPO berhasil diringkus petugas di kediamannya Bandar Raya, Banda Aceh. Sebanyak 41,6 kg sabu, satu unit R4 Toyota fortuner, satu buah dompet warna hitam berisi KTP, SIM, dan kartu ATM, satu buah STNK R4 Nopol B 1753 WLR, dua buah ATM BRI, tiga unit Hp. Sementara BB yang disita dari kasus pengembangan di Banda Aceh yakni, Satu unit mobil Honda jazz, satu unit mobil Honda Crv , satu unit mobil Range Rover, dua sertifikat tanah, uang Rp 1.100.000,-, uang 150 ringgit Malaysia, perhiasan, beberapa kartu ATM, beberapa buku tabungan dan paspor.
Ery mengingatkan menjelang tahun baru pihaknya akan terus melakukan upaya penangkapan terhadap kasus narkotika.

” pasti dimana saja, para pelaku, para pengendar, para bandar, semua akan terus dicari, kita tidak ada henti-hentinya berusaha melindungi masyarakat Bandarlampung terhadap ancaman bahaya narkoba,” tegasnya
Ery menambahkan bahwa tersangka dari dua perkara tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
