Pihak Ketiga Pengelola Parkir RSUAM, PT. Hanura Putra Sulit Untuk Dikonfirmasi

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (19/12) – Terkait pemberitaan mengenai pemasangan stiker imbaun pembayaran pajak parkir RSUAM yang diperuntukkan pihak ketiga PT. Hanura Putra. Media lampungsegalow.co.id merasa kesulitan untuk mendapatkan konfirmasi dari PT. Hanura Putra, Kamis (19/12)

Upaya konfirmasi Lampungsegalow.co.id telah dimulai sejak kali pertama BPPRD melakukan pemasangan stiker imbaun di loket parkir RSUAM dua hari yang lalu. Dan sampai saat ini PT. Hanura Putra tidak mengambil tindakan dan hak jawab.

Diketahui, PT. Hanura Putra menunggak pajak selama 30 bulan dengan ketentuan pajak parkir yang belum distor ke pemerintah kota Bandarlampung sebesar Rp 768 juta.

Demi upaya perimbangan berita, lampungsegalow.co.id, Rabu (18 /12) menemui salah satu staf hukum RSUAM dan meminta untuk mengarahkan bertemu dengan pihak ketiga (PT. Hanura Putra), namun staf hukum tersebut berkilah bahwa ini bukan ranahnya.

” Besok saja, kalau saya gak bisa kan bukan bidang saya. Saya nggak bisa tau-tau menghubungi PT Hanuranya, memang saya siapa? Saya cuma orang rumah sakit,” kata Anwar staf hukum RSUAM.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa pihak pengelola atau perwakilan (PT. Hanura Putra) yang ada saat ini di RSUAM tidak berhak memberikan keterangan lebih lanjut.

” Ketika anak buah yang memberikan keterangan, itu bukan dia yang berhak, pimpinanya (PT. Hanura Putra) gak ada disini, butuh waktu untuk menghadirkan mereka, ” terangnya

Tanpa pemberitahuan secara pasti kapan awak media bisa dipertemukan dengan perwakilan PT. Hanura Putra, Anwar malah menjanjikan dengan waktu yang menentu kepastianya.

” Nanti, pasti ada waktu sesi khusus yang akan difasilitasi oleh bagian humas kami disini, silahkan nanti bertemu, nanti ditanyakan, ” katanya

Diketahui, sampai berita ini terbitkan PT. Hanura Putra belum bisa dikonfirmasi.