Pemprov: Segera Cairkan DBH untuk Pajak  Daerah

LAMPUNG SEGALOW (30/1) – Pemerintah Provinsi Lampung segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) untuk pajak daerah kabupaten/kota Triwulan IV 2018, Jum’at 31 Januari 2020.

Total keseluruhan dana yang dicairkan ke kabupaten/kota se-Lampung untuk DBH pajak daerah sebesar Rp 216 miliar. Pencairan akan dilakukan ke rekening pemda masing-masing.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Minhairin.

“Ini keseriusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk segera membayar utang dana bagi hasil ke kabupaten/ kota,” kata dia, saat dikonfirmasi Headlinelampung, Kamis (30/1/2020).

Minhairin mengatakan pembayaran DBH yang dicairkan untuk triwulan IV 2018. Sedangkan DBH Triwulan IV 2019 masih dalam pembahasan.

“Ya, akan kita cairkan juga, tapi nanti tunggu dulu hasil pembahasannya,” jelasnya.

Dengan dibayarkannya DBH ini, maka untuk 2019 Pemprov Lampung tinggal menyisakan pembayaran DBH Triwulan IV 2019, yang masih berjalan.

“Ya, insya Allah dalam dekat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk DBH ke Pemkot Bandarlampung sebanyak dua triwulan, yakni triwulan IV 2018 dan triwulan IV 2019, pemprov masih berutang sebesar Rp 25 miliar.

“DBH merupakan utang pajak yang harus dibayarkan. Tak hanya bagi Kota Bandarlampung, melainkan berlaku bagi kabupaten/kota lainnya juga meminta dibayarkan,” jelas BPKAD Bandarlampung, Wilson F. (ve/rf)