LAMPUNG SEGALOW (11/2)- Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung mengatakan bahwa pihak mereka meminta kejelasan informasi kepada Wagub, Dr. Hery (dirut RSUDAM) dan Dr. Pad (dirut pelayanan) atas Pengaduan keluarga pasien RSUAM yang diduga memiliki pelayanan yang kurang baik.
” Siang ini ombudsman memperoleh laporan peristiwa tersebut,dari hasil tersebut pihak keluarga pasien berkomitmen menyampaikan kronologi ke Ombudsman,Selasa (11/2/2020),”jelas Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf

Ombudsman menyikapi pernyataan Gubernur lampung bahwa seharusnya ini bukan hanya sekedar penekanan kepada sanksi melainkan, komitmen perbaikan agar tidak menjadi peristiwa yang terulang jika terdapat dugaan tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, Ombudsman memberikan waktu 14 hari kepada Pemprov Lampung untuk mengevaluasi secara menyeluruh bukan hanya pihak RS tetapi juga pihak keluarga korban, pasien atau keluarga pasien disekitar lokasi kejadian dan dilaporkan ke Ombudsman RI Lampung.
“Jika ada masyarakat yg mengalami dugaan maladministrasi oleh penyelenggaraan pelayanan publik lainnya silahkan untuk melapor ke Ombudsman jika tidak memperoleh tindak lanjut dari pihak penyelenggara pelayanan publik,” jelas Nur saat Konferensi Pers .(be/rf)
