BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (13/2) -Pemilik Losmen Lyfriska Koh Akiong selalu mangkir dari panggilan yang di lakukan awak media. Pasalnya koh Akiong menyanggupi untuk bertemu awak media pada pukul 18.30 wib. Akan tetapi, hingga jadwal yang sudah ditentukan, sang pemilik losmen tak kunjung menepati janjinya. Saat Lampung Segalow menghubungi via telepon dan wa pun tak ada jawaban yang pasti, Kamis, (13/2/2020).
Hal yang sama juga terjadi dengan manajemen Losmen Lyfriska Residence, Ucu Mustopa utusan pemilik usaha Koh Akiong membatalkan bertemu dengan wartawan Lampung Segalow, karena istrinya baru pulang dari rumah sakit.
“Jangan sekarang sih, Sabtu saja, karena istri saya baru pulang dari rumah sakit. Mohon pengertiannya ya,” singkatnya saat membatalkan pertemuan yang dia janjikan sendiri pukul 14.00 WIB.
Kemudian, Lampung Segalow kembali mengonfirmasi Resepsionis Losmen Lyfriska Residence, Amel. Berdasarkan keterangan Amel, dirinya telah menyampaikan permintaan bertemu dengan pemilik usaha. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.
“Sudah saya sampaikan. Tapi belum ada jawaban, mas, kalaupun udah ada saya hubungi masnya,” imbuhnya.
Sejauh ini, pihak manajemen Resepsionis Losmen Lyfriska Residence, terkesan menghindar dari usaha konfirmasi yang dilakukan Lampung Segalow.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung akan menggelar rapat musyawarah dengan manajemen Losmen Lyfriska Residence, pamong setempat dan tokoh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Bidang Pengendalian dan Permukiman Disperkim Kota Bandarlampung Dekrison saat dihubungi, Kamis (13/2). Mediasi itu katanya untuk mengetahui seluruh duduk persoalannya.
“Yaudah deh, kita nanti akan gelar pertemuan saya dengan mereka, apa persoalannya, sebenarnya mudah saja kalau soal izin itu kalau mereka mau. Nah, biar kita tahu, kenapa usaha tersebut tak diizinkan warga dan sebagainya,” katanya.
Dirinya terkesan kaget setelah mendengar kalau manajemen belum mengantongi izin usaha. “Setahu saya sudah ada, itu kata siapa belum ada izin usahanya, kalau memang seperti itu akan segera kita rapatkan,” ujarnya.
Pemanggilan pihak manajemen dan pihak lainnya yang berkaitan direncanakan pada minggu depan. “Ya kita surati dulu, kemungkinan minggu depanlah, kita rapatkan dengan mereka. Biar jelas,” pungkasnya.
Dari hasil keterangan Unit Pelaksana Tenis Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kecamatan Tanjungjarang Timur, menurut Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung Andre Setiawan bahwa Losmen Lyfriska Residence belum mengatongi izin usaha.
“Itu engga ada izinnya. Kemarin sudah dibahas dengan orang perizinan, kecamatan dan BPPRD. Kemungkinan ditutup usahanya,” katanya meneruskan keterangan dari UPT Tanjungkarang Timur.
Andre menyebutkan, dengan adanya kegiatan usaha penginapan yang berafiliasi dengan vendor OYO. Maka pihaknya akan segera meminta data lengkap mana saja losmen, homestay, dan hotel yang bervendor dengan OYO.
“Ya nanti kita cari tahu dulu dengan vendor yang menggunakan layanan OYO. Biar kita juga tahu mana saja usaha penginapan yang ada di Bandarlampung,” ujarnya.
Di sisi lain, melalui Kasi Pelayanan Perizinan Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung Rully mengatakan, pihak telah melayangkan surat teguran terkait izin usaha tersebut.

“Sudah kita kasih surat teguran, orangnya waktu itu setahu saya sudah ngadep bagain pengawasan (Disperkim, red), jadi dia itu (manajemen Lyfriska Residence, red) lagi ngurus izin lingkungannya itu,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya melayangkan teguran tersebut agar manajemen Lyfriska Residence untuk segera mengurus izin usahanya tersebut. “Kalau soal izin rukonya itu, waktu itu dia (manajemen Lyfriska Residence, red) bilanggnya ada. Tapi itukan katanya, sudah lama,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Permukiman Disperkim Kota Bandarlampung Dekrison, Koh Akiong justru keberatan bertemu dengan wartawan dan akan.(din/rf)
