BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (13/4)-Menanggapi SK walikota 586 PDAM/HK/2020 tanggal 7 April 2020, Perusahan Daerah Air Minum Way Rilau mengeratiskan pelayanannya selama dua bulan khusus pelanggan R1.
” Kategori R1 itu rumah tangga sederhana yang pemakaiannya sebesar 20 meter kubik perbulan dengan asumsi pembayaran perbulannya Rp 98 ribu,” kata Kabag Humas PDAM Agung Purnomo, Senin, (13/3/2020).
Agung menerangkan penggeratisan yang diberikan kepada pelanggan R1 untuk bulan april-Mei ini merupakan bentuk kepedulian PDAM Way Rilau kepada pelanggannya.
” Kami peduli dengan adanya pandemi virus corona ini, sebagaimana kita ketahui pemasukan masyarakat terutama masyarakat kurang mampu itu sangat menurun,” terangnya.
Saat di temui Lampung Segalow, ia mengatakan bahwa PDAM juga menerapkan social distancing, bagi masyarakat yang menutup rumahnya bisa menempel atau memfoto stand meter.

“Himbauan kepada masarakat untuk membatasi kontak langsung dalam mencegah Covid 19 mengharapakan kerjasama pelanggan untuk menulis mencatat dan menempel sehingga mudah dibaca oleh petugas meteran. Atau bisa juga memfoto stand meter dan mengirimnya ke nomor WhatsApp kami yaitu 085379920821 atau 0853799201812,” jelasnya.
Ia menuturkan jikalau pelanggan tidak bisa melakukan kedua cara tersebut.Maka, ada alternatif ketiga yang bisa dilakukan.
” Cara terakhir adalah dengan melihat tagihan pelanggan tiga bulan terakhir,” tuturnya. (din/rf)
