Buang Limbah di Kali Way Penengahan, Camat Kedaton Lapor ke Dinas Lingkungan Hidup

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW(15/6) – Terkait pembuangan limbah di kali Way Penengahan, camat kedaton, Febriana S. STP. M. IP angkat bicara, Senin, (15/6/2020).

Febriana mengatakan, sebelumnya hal ini pernah di laporkan oleh warga kelurahan Penengahan yang mengeluhkan kali di daerah mereka tercemar.

” Ya pernah ada keluhan warga, dulu saya pernah minta sample, ternyata memang limbah itu di duga berasal dari cat, ” katanya.

Menurutnya, terkait masalah pembuangan limbah ini ia akan melaporkan ke dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.

” Dan karena mendapat aduan itu, yang lebih berwenang adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan kita akan melaporkan ke dinas terkait,” pungkasnya.

Langkah selanjutnya, ia akan meninjau ke toko cat Mitra Depo tersebut dan meminta gudang cat tersebut mengikuti prosedur yang ada.

” Pihak kelurahan pernah melakukan teguran secara lisan, dan kedepanya saya minta gudang cat tersebut mengikuti prosedur pemerintah. Kalau ada keluhan masyarakat kita tinjau, kita teliti dengan dinas terkait, jika harus melakukan izin usaha ya harus izin,” tegasnya.

Sementara lurah Surabaya, Muslimin mengaku kaget atas keluhan warga terhadap pembuangan limbah di kali Way Penengahan oleh toko cat Mitra Depo.

” Semenjak saya menjabat enam bulan disini belum ada laporan, baik lisan atau tertulis, saya kaget dengan adanya keluhan dari masyarakat yang seperti ini. Yang saya dengar cerita orang bahwa toko cat ini melakukan pengoplosan, ” terangnya.

Ia mengatakan, setelah adanya informasi ini , pihaknya memberikan teguran pertama secara tegas kepada pemilik toko cat Mitra Depo dan akan segera melakukan peninjauan di toko tersebut bersama RT dan Kaling.

” Sudah saya tindak lanjuti dengan kita buat surat teguran agar mereka memperhatikan hal-hal seperti kebersihan limbahnya, dan saya minta per tiga bulan untuk sementara ini ada laporan ke kelurahan sebelum ada tindakan dari yang berwenang,” tegasnya.

Menurutnya, sampai saat ini toko tersebut tidak memiliki izin toko, gudang serta termasuk izin pembuangan limbah. Ia juga berharap toko cat Mitra Depo melakukan izin baik tingkat kelurahan ataupun kota.

” Semua ada aturannya, mereka harus memiliki izin minimal dari RT, lingkungan, dan kelurahan, ada laporan kegiatan dan aturan tingkat kota juga harus diikuti, ” ujarnya.

” Sementara untuk izin gudang, dan izin pembuangan limbah. Untuk izin toko kami juga belum punya tembusanya, ” katanya. (din/rf)