BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Oknum Pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA dilaporkan oleh korban dengan nama samaran Nf (14) karena dugaan ikut mencabuli korban yang meminta pendampingan karena menjadi korban kekerasan seksual secara berulang-ulang ke Polda Lampung, Selasa (7/6)
Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengecam keras prilaku DA yang telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dengan dalih trauma healing.
“Memperdagangkannya di Lampung Timur menjadi budak sex, korban pemeriksaan dibawah umur yang harusnya dilindungi oleh DA,” bebernya.
DA, bukannya menjadi pelindung bagi anak dan mengabdi di tempatnya berdinas, pelaku malah merenggut masa depan anak tersebut.
Oknum pegawai P2TP2A Kabupaten Lampung Timur akan dijerat oleh Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang (trafficking) sebaiknya diberikan sanksi yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku agar kejadian seperti ini tidak terjadi dan berulang kembali terlebih di Kota Bandarlampung. (DIN/RF)
