BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Komisi I Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, Ilham Alwi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2015 di halaman Masjid Khusnul Khotimah, Beringin Raya, Kemiling, Senin (20/7).
Sosialisasi Perda tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dalam menjaga kebersihan lingkungan. Perda No. 5 Tahun 2015 sendiri adalah tentang pengelolaan sampah yang merupakan salah satu kunci dari kebersihan lingkungan.
“Ini tentang Perda No. 5 Tahun 2015, pentingnya sosialisasi ini agar meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya menjaga kebersihan, yang mana masyarakat sendiri banyak yang belum tau tentang peraturan ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil sosialisai tersebut terdapat aspirasi dari masyarakat tentang bank sampah yang akan dijadikan pokok pikiran dalam forum dewan nantinya.
“Selama ini bank sampah hanya sekedar nama dan tempatnya saja, tapi dalam pengelolaannya itu tidak ada,” ungkapnya.
Nantinya terobosan dari masyarakat akan disampaikan ke Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, tentang pengelolaan sampah ini dan apa kegunaan dari bank sampah yang ada di Kalpataru.
Selain itu, dalam pembahasan Perda No. 5 Tahun 2015, Budi Harjo, Dosen Fisip Universitas Lampung (Unila), yang juga sebagai Narasumber Sosialisai tersebut menjelaskan, persoalan sampah di Kota Bandarlampung adalah masalah penting, yang sudah masuk dalam program pemerintah yaitu Ramah Lingkungan (Eco Clean).
Dalam sambutannya, ia menegaskan harus ada sanksi dari OPD terkait, guna menumbuhkan efek jera dimasyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Perlu kerjasama dari masyarakat, RT dan kelurahan agar memonitoring kesadaran masyarakat dalam membuang sampah dan perlu juga masjid dalam ceramahnya menghimbau masyarakat akan pentingnya penanganan sampah ini,” katanya.
Menurut dia, hal terpenting dalam pengelolaan sampah tidak hanya tanggung jawab pemerintah kota saja.
“Pengelolaan sampah dan air minum adalah peraturan dasar yang harus dimiliki oleh masyarakat, tugas masyarakat sendiri yaitu kesadarannya dalam menangani masalah sampah seperti perilaku membuang sampah sembarangan,” terangnya.(Din/RF)
