BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menetapkan Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan masuk dalam zona orange Covid-19 yang sebelumnya telah berubah menjadi zona kuning.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, zona itu bisa terjadi setiap pekan, perubahan zona itu merupakan hasil kajian penilaian dari gugus tugas pusat bukan dari gugus tugas Provinsi Lampung.
“Masyarakat Lampung jangan terpaku dengan istilah zona yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang terpenting kita tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Reihana di posko satgas terpadu Covid-19 Provinsi Lampung, Kamis (23/07).
Reihana melanjutkan, sebenarnya yang dilihat dari poin tersebut adalah perkembangan kasusnya. Apakah ada atau tidak kasus positif Covid-19.
Artinya, penambahan kasus tersebut bisa dilihat berapa yang sembuh dan berapa yang meninggal. Selain itu, dilihat juga dari sistem kesehatannya.
Sebenarnya, menurut Reihana, perubahan zona itu tentu sudah kita ketahui bersama. Kalau kuning artinya itu virusnya adalah rendah, lalu kalau orange itu sedang dan kalau merah itu penyebaran virusnya adalah tinggi.
“Jadi sebenarnya dengan zona-zona tersebut bisa menjadi suatu warning bagi kita, yang penting kita tetap melakukan protokol kesehatan,” harapnya.
Reihana mengatakan, saat ini daerah yang belum ada satu kasus positif Covid-19 adalah Kabupaten Mesuji.
“Memang belum ditemukan ada kasus konfirmasi positif, dalam arti bukan berarti dia tidak ada virusnya. Sebenarnya ada virus tetapi tidak menempel dengan orang-orang di sana,” ungkapnya.(Ve/RF)
