Pemkot Bandarlampung Bongkar Ruko

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Pemerintah Kota (Pemkot) bekerjasama dengan Satpol PP Kota Bandarlampung lakukan pembongkaran tiga ruko yang berada di Jalan Raden Intan Pasar Tengah, Tanjungkarang Pusat, Senin (10/8).

Pembongkaran ini dilakukan karena pengontrak bangunan enggan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bandarlampung, Sukarma Wijaya menerangkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada penyewa untuk secara hak keperdataan, karena surat HGB walaupun sudah mati masih mereka pegang.

“Jadi untuk estimasinya pertahun hanya dikisaran Rp.26 juta. Sehingga kewajiban mereka menyetor ke Pemerintah Kota kurang lebih Rp.540 juta, selama jangka waktu 20 Tahun,” bebernya.

Menurut Sukarma pembongkaran ruko yang dibangun di atas lahan dengan Hak Pengelolaan (HPL) pihaknya sudah memberikan keringanan terhadap pengontrak untuk memperpanjang HGB.

“Sebenarnya kalau belum berbicara keinginan kita, masih kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan tetapi yang bersangkutan masih ada kewajiban kepada Pemerintah Kota Bandarlampung untuk menyelesaikan pembayaran perpanjangan untuk diterbitkan SHGB terhadap yang bersangkutan,” ujar Sukarma.

Ia melanjutkan, karena sampai saat ini tak diperpanjang, maka dari pada terbengkalai, ruko ini digunakan untuk mengembangkan dan memajukan UMKM di Kota Bandarlampung.

“Karena sekarang bangunan ini milik pemkot, kita gunakan untuk memajukan UMKM,” jelasnya. (Din/RF)