BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandawansa menanggapi selebaran yang beredar dikalangan masyarakat terkait larangan menerima atau membagikan sembako yang mencatut logo Bawaslu dan KPU.
Menurut Chandawansa, pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk mensosialisasikan aturan mengenai pemilihan kepala daerah.

“Setelah kita hearing, DPRD menyarankan agar memang ada secara formal, pengajuan dari lembaga pada instansi yang akan diambil logonya, dan nanti akan kita rapatkan dan kami sampaikan secara berjenjang terkait masukan dari pihak DPRD,” kata Chandawansa usai melakukan Hearing bersama komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (12/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan akan menangkap masukan yang diberikan oleh DPRD, misalnya ada instansi terkait yang ingin menggunakan logo Bawaslu harus ada prosedur yang dilalui.
“Contohnya, berkirim surat, kita rapatkan dan kita koordinasikan, baru keluar keputusan secara kelembagaan,” katanya.
Kemudian, ia menegaskan akan adanya pemberian sanksi sosial berupa etika berpolitik yang dapat diberikan oleh masyarakat, perlu adanya penyadaran dan bimbingan dan pendidikan politik terhadap masyarakat agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebabkan hoax dan menyebarkan isu untuk menjatuhkan pasangan calon lain.
“Kami minta kepada masyarakat juga bisa memberikan sanksi berupa jangan sampai memilih orang yang membagikan sembako dengan niat untuk dipilih ataupun niat untuk jangan memilih calon tertentu, jangan membodohi masyarakat, tapi berpolitiklah secara santun, dengan mengedepankan etika berpolitik, dan pendidik politik,” tegasnya.
Dan terkait video viral penghadangan tim bakal calon walikota oleh lurah, Chandawansa menerangkan belum adanya aturan terkait hal tersebut karena belum adanya pasangan calon. Bawaslu telah memberikan himbaun kepada orang yang berpotensi untuk mencalonkan diri pada Pilkada terkait dengan tidak membagikan atau politik uang dengan embel-embel minta dipilih dan jangan memilih ini merupakan pelanggaran etika berpolitik.
“Tetapi secara formal belum ada aturan yang dapat kita kenakan sanksi kepada mereka secara normatif karena belum ada calonnya, sesuai pasal 187 A yang menjadi lotusnya adalah calon, calon yang telah ditetapkan berati, tanggal 23 baru ada calon, tanggal 4-6 itu pendaftaran untuk menjadi calon artinya masih bacalon.” ujarnya. (Din/RF).
