BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Beberapa waktu yang lalu beredar surat Kementerian PUPR melalui Direktorat Bina Marga yang isinya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk sementara hentikan pembangunan fly over di Jalan Sultan Agung, dengan nomor surat PW 0103-DPJ/261, tertanggal 10 Agustus 2020 yang ditandatangani Direktur Pembangunan Jembatan, Yudha Handita Pandjiriawan.
Permintaan penghentian pembangunan fly over tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung nomor 045/2208/V. 13/2020, tertanggal 24 Juli 2020, perihal penyampaian hasil rapat pembahasan pembangunan fly over kereta api Sultan Agung.

Dijelaskan dalam isi surat tersebut terkait beberapa permasalahan mengenai pembangunan fly over Sultan Agung mengenai keluhan masyarakat dan pakar transportasi di Kota Bandarlampung, banyak fly over tidak sesuai dengan standar, belum diberlakukannya amdal lain oleh instansi terkait, potensi permasalahan menejemen lalu lintas terkait dengan bangunan sekitarnya dan masyarakat, serta belum ada izin terkait perlintasan kereta api.
Saat dikonfirmasi Lampung Segalow, Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM membantah terkait surat edaran tersebut.
“Siapa yang bilang berhenti? surat edaran dari mana?” tanya Herman, Kamis (20/8).
Menurut orang nomor satu di kota tapis berseri ini, sampai sekarang beliau tidak menerima surat permintaan pemberhentian melalui Direktorat Bina Marga.
“Sampai sekarang gak ada suratnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, yang wajib menentukan pemberhentian adalah Pemerintah Kota Bandarlampung.
“Itu jalan daerah, jalan Kota Bandarlampung, yang wajib ini Pemkot. Jangan takutlah kalau untuk kepentingan rakyat,” tegasnya. (Din/RF)
