BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW– Setelah mangkir dari panggilan untuk mengklarifikasi permasalahan penahanan kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) milik seorang warga, Dinas sosial akan mendatangi kediaman Wiwik.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial kota Bandarlampung, Tole Dailami.
” Nanti hari Senin (26/10), Kabid. Santoso bersama camat, TKSK, dan pihak kepolisian untuk mendatangi kediam wiwik untuk mengclearkan masalah ini, ” ungkapnya ( Minggu 25/10/2020)
Menurut Tole kedatangan dinsos ke kediaman wiwik sebagai tindak lanjut karena mangkirnya wiwik setelah berkali-kali dipanggil untuk mengklarfiikasi permaslaah tersebut dengan dinsos.
” Sekalian mengecek apakah memang si wiwik ini benar-benar sebagai PSM dan minta SKnya, takutnya dia (wiwik) hanya mengaku padahal dia hanya bertugas sebagi pegawai CV.IDS Makmur saja, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tole juga mempersilahkan kepada KPM Yustiawati untuk melaporkan masalah tersebut kepada pihak yang berwajib.
” Ya kalau mau lapor silahkan saja. Ini kan masuk ke dalam kriminalitas, saya dukung 100 persen, ” ujarnya.
Terpisah Kepala Bidang Bantuan dan jaminan sosial Santoso adhy mengatakan, sejak berita ini merebak dinsos sudah berkoordinasi dengan camat Tanjung Karang Barat untuk memanggil Wiwik datang untuk mengklarifikasi ini di Dinas sosial, namun Wiwik tidak hadir.
” Kami sudah koordinasi dengan pak camat untuk manggil, tapi bu Wiwik tidak datang dengan alasan sedang banyak kerjaan, ” katanya.
Lebih lanjut, Santoso menjelaskan bahwa sebelumnya Wiwik memang pernah tersangkut masalah yang sama, yakni mengumpulkan dan memegang kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
” Ini sudah yang ke dua kalinya. Dahulu kita sudah panggil bersama TKSK nya, dia ngumpulin kartu. Kalau sudah terjadi seperti ini berati ini memang oknumnya. Dan ini bisa masuk ke ranah pidana, jika memang si KPM ingin melaporkan, ya silahkan itu adalah hak bu Yustiawati. Kita tidak menuduh atau apa ya, takutnya ada korban lainnya, ini yang ketahuan aja baru satu, takutnya masih ada lagi, ” terangnya.
Menyangkut E-warung yang mencatut nama Dinas Sosial, Santoso mengatakan bahwa CV. IDS Makmur adalah warung milik pribadi tidak ada urusanya dengan dinsos. Urusanya sama bank BRI
” Jadi itu milik pribadi, pengajuan pembuatan E-warung kan melalui bank ya, kalau dinsos hanya melakukan pengawasan terhadap sembako tidak berhak untuk menutup e-warung tersebut kita hanya melaporkan, ” terangnya. (Din/RF)
